Istilah tersebut merupakan singkatan dari "toket brutal" yang sering digunakan untuk merendahkan fisik perempuan. Di Indonesia, menyebut seseorang dengan istilah ini bisa dianggap sebagai pelecehan seksual non-verbal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman denda atau penjara.

The initial awkwardness quickly dissipated as they began to talk. Their conversation flowed effortlessly, touching on topics they never thought they'd discuss with a stranger. There was an undeniable spark, a connection that seemed to transcend the digital barrier. For them, time stood still as they explored each other's worlds, sharing stories, dreams, and aspirations.